Makalah TENTANG RSBI


RINTISAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL
( RSBI )
Fenomena dan Permasalahannya
Oleh
Nurhandayani zubaidah
NIM 942010032

Pendahuluan
RSBI atau SBI merupakan kemajuan di dunia pendidikan dengan memperhatikan kualitas pendidikan di mana secara awam ditafsirkan sekolah dengan kualitas lulusan yang mampu menggunakan bahasa inggris khususnya yang sampai saat ini atau bahkan untuk tahun ke depanpun merupakan tolak ukur utama siswa atau seseorang dikatakan mempunyai kemampuan lebih di dunia pendidikan.
Pada dasarnya RSBI dimaksudkan agar mutu pendidikan dapat dimaksimalkan dengan melakukan rintisan sekolah bertaraf internasional dengan menggunakan pengantar bahasa inggris meskipun tidak mengesampingkan bahasa indonesia sebagai bahasa nasional. Sebagaimana diketahui secara umum bahwa seseorang dalam merintis arah kehidupan sangat ditentukan oleh kemampuan dan tingkat pendidikan yang dimiliki, di mana sampai saat ini untuk memasuki sekolah yang lebih tinggi dibutuhkan kemampuan lebih atau bahkan untuk memasuki dunia kerja nantinya diutamakan seseorang yang mempunyai berbagai keahlian dan kemampuan. Salah satu yang sampai saat ini yang sangat penting adalah kemampuan menggunakan BAHASA INGGRIS sebagai bahasa pengantar, dalam arti mampu aktif berbahasa inggris. Lebih-lebih diprasyaratkan adanya sertifikat TOEFL yang menjadikan momok bagi sebagian besar lulusan sekolah untuk memasuki dunia kerja. Hal ini tidak mengesampingkan pentingnya kemampuan yang harus dimiliki seseorang seperti Komputer, Bahasa Asing yang lain, dan lain-lian.
Dilema, merupakan sebuah keputusan yang sulit bagi sebagian siswa dan atau orang tua sebagai penopang biaya siswa untuk mewujudkan keinginan agar mempunyai kualitas pendidikan yang bisa bersaing di dunia pendidikan dan dunia kerja. Dilema dalam arti ingin meraih kualitas pendidikan yang maksimal, tetapi BIAYA yang SANGAT TINGGI membuat keinginan tersebut TERKUBUR. Hanya sebagian kecil siswa yang mampu meraih sukses lebih baik dengan mengandalkan pendidikan secara umum / reguler, hal ini yang mendorong siswa atau orang tua siswa berniat memasuki dunia pendidikan dengan tingkat kesulitan tinggi yaitu RSBI/SBI agar memiliki kemampuan lebih untuk bersaing di dunia pendidikan lebih tinggi atau memasuki dunia kerja.
Dilema, dimaksudkan lebih khusus pada tingkat PEMBIAYAAN. Di mana sampai saat ini dalam peraturan yang berlaku di departemen pendidikan di mana disampaikan bahwa sekolah negeri kategori RSBI dan SBI diperbolehkan memungut dana dari orang tua siswa yang mampu dengan persetujuan Komite Sekolah (Pedoman BOS 2009). Kedua kalinya, Dilema lebih ditegaskan di sini, BIAYA. Kalau kita kembali ke awal, bahwa RSBI dan SBI dimaksudkan untuk mendapatkan kualitas pendidikan yang maksimal yang sampai saat ini secara awam diukur dari kemampuan siswa dalam berbahasa inggris, mampu menguasai komputer dan aplikasinya (internet), kemampuan berbahasa asing lainnya, dan lain-lain sehingga kemampuan untuk mendapatkan kesempatan memperoleh hal tersebut sangat terbatas bagi sebagian besar siswa atau orang tua siswa yang kurang beruntung dalam materi.
Memang ada penegasan, bahwa hanya orang tua siswa yang mampu yang diperbolehkan dibebani biaya, tetapi pada praktiknya sangat disayangkan hal tersebut tidak berjalan dengan baik. Dengan alasan yang halus sampai ultimatum yang tidak menyenangkan bagi orang tua siswa yang kurang mampu sangat dimungkinkan banyak terjadi.PEMERINTAH, DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL, DITJEN MANDIKDASMEN, Mari kita telaah lebih mendalam,
RSBI dan SBI, seharusnya dinikmati oleh siswa dari segala lapisan ekonomi.
RSBI dan SBI, seharusnya diberikan perhatian yang lebih, atau bahkan sangat lebih. Karena dengan output yang lebih baik dalam kualitas pendidikannya, maka sudah seharusnya memberikan rangsangan atau stimulus khusus bagi sekolah yang mempunyai kemampuan lebih menghasilan siswa yang berkualitas tinggi yang ke depannya digunakan sebagai acuan dalam target pencapaian angka keberhasilan pendidikan khususnya dalam pencapaian target nilai dengan standar internasional. Bukan malah sebaliknya, memberikan beban kepada siswa dan orang tua siswa yang sudah bekerja ekstra keras dalam belajar agar mampu memperoleh kualitas pendidikan yang diharapkan oleh Departemen Pendidikan di mana RSBI dan SBI merupakan sarana yang seharusnya diANAK EMASkan agar kualitas pendidikan lebih nyata terlihat dan nyata terserap. Siswa diberikan materi yang lebih, lebih-lebih kemampuan dengan pengantar bahasa inggris yang sampai saat ini masih terbatas pada sebagian kecil siswa yang sudah menguasainya. Orang tua diberikan tangung jawab mengawal anaknya agar lurus dalam menempuh dunia pendidikan di RSBI dan SBI.
Selanjutnya, Pemerintah baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan fasilitas yang lebih dan bahkan kalau memungkinkan mengcover seluruh biaya pendidikan tanpa terkecuali khususnya sekolah negeri.
RSBI dan SBI, seharusnya dijadikan PROGRAM UTAMA disamping PROGRAM PENDIDIKAN 9 TAHUN. RSBI dan SBI, seharusnya semakin diperluas dan diberikan insentif lebih khususnya sekolah negeri agar semakin banyak sekolah negeri yang termotivasi menuju ke arah kemajuan dunia pendidikan.Bukan Sebaliknya,RSBI dan SBI, dikatakan sebagai sekolah mewah.
RSBI dan SBI, dikatakan sebagai sekolah khusus.RSBI dan SBI, dikatakan sebagai sekolah khusus orang kaya.RSBI dan SBI, dikatakan sebagai sekolah tanpa tenggang rasa.RSBI dan SBI, dikatakan sebagai sekolah tanpa kata tidak.Pointnya,  RSBI dan SBI, adalah sarana untuk siswa dengan kemampuan OTAK, dan kemauan MAJU, serta kecakapan LEBIH.RSBI dan SBI, adalah sarana untuk siswa dengan keunggulan yang LEBIH di segala bidang pendidikan.RSBI dan SBI, adalah sarana untuk siswa dengan kemampuan ekonomiSEGALA LAPISAN, tanpa mengenal kaya dan kurang mampu.RSBI dan SBI, adalah sarana untuk siswa berkembang menjadi generasi HANDAL, dengan kemampuan yang lebih.Arahannya,Pemerintah, Departemen Pendidikan Nasional,
SEGERA,
1.  Merevisi aturan yang memperbolehkan sekolah menarik dana dari siswa dan orang tua siswa
tanpa terkecuali.

2.  Memberikan priorotas lebih kepada RSBI dan SBI, selain Program Sekolah Gratis 9 Tahun,
baik dari segi pembiayaan, segi perluasan sekolah RSBI dan SBI, dan Pengembangan Sarana
dan Prasarana bagi sekolah RSBI dan SBI khususnya sekolah negeri.
3.  Memberikan akses seluas-luasnya kepada siswa dari segala lapisan ekonomi, untuk
memperoleh pendidikan yang lebih baik khususnya dengan tingkat RSBI dan SBI agar tercapainya rasa KEADILAN dan KESETARAAN demi rasa    KEMANUSIAAN.
4.  Memberikan Rangsangan dan Stimulus khususnya bagi sekolah yang mempunyai prestasi lebih termasuk RSBI dan SBI agar perkembangan
sekolah dengan tingkatan RSBI dan SBI semakin meluas dan dapat dirasakan oleh seluruh siswa yang pada akhirnya memungkinkan upaya
pemerintah meraih target tingkat pendidikan di tingkat internasional semakin jelas dan nyata.
5.  Bagi siswa dan orang tua siswa yang kurang beruntung dalam ekonomi, persiapkan putra-putri untuk bersaing di dunia pendidikan, agar
kemampuan pendidikannya bisa bersaing dan pengawasan yang lebih bagi yang telah dan saat ini menempuh pendidikan di RSBI dan SBI khususnya agar kemampuan pendidikan putra-putrinya semakin berkembang.
Akhirnya,Tanpa mengurangi rasa hormat atas segala upaya yang telah dilaksanakan, maka bersama ini bersama hati bersama nurani bersama kebesaran
hati, agar upaya pendidikan yang lebih merata, lebih merakyat, lebih terencana, dan lebih berkesinambungan, segera lakukan segala upaya agar pendidikan yang saat ini sudah semakin maju dengan pesat, semakin berkembang khususnya dengan tingakatan RBI dan SBI.
Sehingga DILEMA yang dirasakan sebagian besar masyarakat khususnya yang kurang mampu akan terkikis habis demi rasa keadilan dan kesetaraan demi kemanusian.
Pemerintah sebagai salah satu pihak dalam penyelenggaraan pendidikan nasional membuat UU Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 50 Ayat 3 yang memuat peraturan bahwa tiap daerah hendaknya mempersiapkan pendirian sekolah internasional. Dalam rangka merealisasikan peraturan tersebut, maka pemerintah mencanangkan program perencanaan peningkatan mutu pendidikan melalui Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). RSBI dilaksanakan oleh sekolah-sekolah nasional yang dipersiapkan secara khusus agar memenuhi segala persyaratan untuk menjadi Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).
Program RSBI mendapat sambutan yang cukup menggembirakan dengan maraknya pendirian RSBI pada jenjang-jenjang pendidikan, baik di kota besar maupun di daerah. Bahkan hingga tahun 2010 ini untuk jenjang pendidikan sekolah menengah, jumlah SMA RSBI di Indonesia mencapai 319 sekolah yang tersebar di 202 kota di 33 provinsi.
Antusiasme yang cukup tinggi terhadap pendirian RSBI tidak hanya memberi efek positif berupa harapan terhadap peningkatan mutu pendidikan, tapi juga memberi efek negatif. RSBI kini sudah menjadi sebuah trend bagi sekolah untuk mengangkat namanya. Sekolah berlomba-lomba untuk mendapat status RSBI tanpa memperhatikan apakah kemampuan sekolah akan dapat mencapai standar yang telah ditentukan.
Selain itu, status RSBI juga berpengaruh terhadap besarnya biaya yang harus dibayarkan oleh orang t5ua / wali siswa. Besarnya beban biaya RSBI disebabkan sekolah perlu menyesuaikan diri untuk mencapai standar internasional. Standar internasional yang dimaksudkan adalah dengan mengacu pada standar pendidikan salah satu negara anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan sehingga memiliki daya saing di forum internasional. Namun di sisi lain, subsidi yang diberikan pemerintah belum dapat sepenuhnya menyokong RSBI sehingga pembiayaan dibebankan pada wali murid.
Besarnya biaya sekolah menimbulkan implikasi lainnya berupa terbatasnya golongan masyarakat yang dapat bersekolah di sekolah RSBI. Hanya siswa dari kalangan mampu secara ekonomi yang dapat menikmati pendidikan bertaraf internasional. Terjadi sebuah ketidakmerataan atas hak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu antara siswa yang mampu dan yang tidak mampu dalam hal ekonomi. Meskipun pemerintah telah menawarkan program subsidi silang untuk menjamin siswa kurang mampu untuk bersekolah di RSBI, kurang meratanya pendidikan antara golongan mampu dan kurang mampu masih menjadi sebuah masalah yang harus dipecahkan.
Karena jika hal ini terus dilaksanakan, maka RSBI akan condong pada praktek kapitalisasi dalam pendidikan. Pada kapitalisasi pendidikan, hanya orang dari golongan mampu yang bisa menikmati fasilitas pendidikan. Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional pasal 50 ayat 1 yang mengemukakan bahwa tiap warga negara mempunyai hak yang sama dalam hal pendidikan. Praktek kapitalisme harus dibebaskan dalam hak dasar manusia, salah satunya adalah pendidikan.
Tujuan  dan Manfaat
a. Tujuan
Tujuan dari pendirian Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) sebagai sekolah yang menjaga persamaan kesempatan dan keadilan pendidikan kepada seluruh masyarakat, dengan meminimalissasi adanya praktek kapitalisme pendidikan. Persamaan tersebut bermakna bahwa  setiap orang memiliki kesempatan yang sama  baik menurut status sosial ekonomi, agama, dan lokasi geografis untuk masuk ke RSBI seperti yang telah diamanatkan oleh  Undang-Undang  Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 pasal 5 ayat (1) bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.  Dari sinilah juga akan terwujud pemerataan pendidikan diseluruh golongan masyarakat karena RSBI dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat
b. Manfaat
1. Bagi Siswa
Siswa mendapatkan haknya untuk mengeyam pendidikan dengan kualitas yang bagus. Bakat dan kemampuan mereka dapat diasah dengan bimbingan secara profesional dan bertaraf interanasional sehingga menghasilkan generasi bangsa yang unggul
2. Bagi Orang tua / Wali Siswa
Orang tua / Wali siswa tidak terbebani dengan biaya sekolah yang besar. Sehingga tetap dapat menyekolahkan anak-anaknya meskipun dari golongan yang kurang mampu
3. Pemerintah
Program Pemerintah tentang wajib belajar sukses, juga akan meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia tanpa menbebani banyak pihak. Mewujudkan  generasi handal, yang nantinya akan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan unggul.
Standar Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI)
Dalam rangka pencapaian tujuan pendirian RSBI, terdapat beberapa standar yang harus dipenuhi oleh sekolah. Standar tersebut antara lain:

1.      Output/ lulusan SBI
Keluaran (output) dari Sekolah Bertaraf Internasional diharapkan dapat memiliki kemampuan dalam menguasai Standar Nasional Pendidikan (SNP), yang merupakan standar minimal di tingkat nasional, plus kemampuan lain yang diadopsi  atau diadaptasi dari dalam atau luar negeri, yang telah memiliki mutu yang diakui secara internasional.
2.      Proses Penyelenggaraan RSBI
Proses penyelenggaraan RSBI mampu menanamkan dan menerapkan nilai, norma dan etika. Pembelajaran diterapkan dengan keterbukaan dan demokratis yang mampu menumbuhkembangkan kreativitas, inovasi dan daya nalar siswa. Bahasa pengantar pembelajaran adalah Bahasa Indonesia dan Bahasa Asing (khususnya Bahasa Inggris), serta menggunakan media pendidikan yang berteknologi tinggi.
3.      Input
Input RSBI merupakah modal dasar dari kelancaran berlangsungnya proses pendidikan bertaraf internasional. Input tersebut, antara lain :
Siswa Baru
Input dalam Rintisan Sekolah Berstandar Internasional mencakup siswa baru yang diseleksi secara ketat melalui saringan rapor, ujian akhir sekolah, scholastic aptitude test (SAT), kesehatan fisik, dan wawancara. Siswa baru RSBI harus memiliki kecerdasan yang unggul, meliputi kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual, dan berbakat.
Kurikulum
Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional merupakan cikal bakal dari Sekolah Bertaraf Internasional. Oleh karena itu kurikulum yang dipakai harus dikembangkan agar memenuhi isi Standar Nasional Pendidikan serta mengadopsi kurikulum beberapa sekolah dari dalam atau luar negeri yang memiliki keunggulan dan reputasi di forum internasional.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Ada beberapa persyaratan baik untuk pendidik maupun tenaga pendukung seperti laboran, pustakaan, teknisi komputer, tenaga administrasi, dan kesekretariatan dalam Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional.
–    Kepala sekolah harus memiliki kemampuan profesional dalam manajemen, kepemimpinan, organisasi, administrasi, dan kewirausahaan.
–    Guru dituntut memiliki kemampuan profesional, kepribadian, dan sosial bertaraf internasional. Persayaratan penting yang harus dimiliki yakni penguasaan komunikasi menggunakan bahasa asing serta kemampuan menggunakan information communication technology (ICT).
–    Tenaga pendukung juga harus mampu berkomunikasi dalam bahasa asing, khususnya bahasa inggris. Mereka juga dituntut untuk dapat mengoperasikan alat-alat berbasis ICT.
Sarana dan Prasarana
Indikator sarana prasarana Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional ditandai dengan beberapa sarana prasarana diantaranya sarana pembelajaran bertaraf TIK di setiap ruang kelas, perpustakaan juga dilengkapi dengan sarana digital yang memberikan akses ke sumber pembelajaran bertaraf TIK di seluruh dunia, serta sekolah harus dilengkapi dengan ruang multi media, ruang unjuk seni budaya, faslitas olah raga, klinik, dan sebagainya.
Pembiayaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI)
Untuk mencapai standar yang telah ditentukan diatas, tidak dapat dipungkiri bahwa penyelenggaraan RSBI memerlukan biaya yang cukup besar. RSBI membutuhkan banyak perbaikan, pengembangan, serta penyediaan kelengkapan fasilitas untuk mengejar standar internasional dan menjadi Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) sepenuhnya.
Maka dari itu pemerintah pusat dan daerah membuat suatu kesepakatan dalam pembiayaan , yaitu pemerintah pusat 50%, pemerintah propinsi 30%, dan pemerintah kabupaten/ kota 20%. Namun hal ini dapat berubah tergantung pada kekayaan daerah, artinya pemerintah daerah dapat memberikan kontribusi lebih daripada kesepakatan yang telah dibuat. Namun, diharapkan bahwa subsidi dari pemerintah pusat hanya dalam fase rintisan (RSBI) dengan kurun waktu 3 tahun dan pembiayaan selanjutnya dapat ditangani oleh pemerintah daerah melalui otonomi daerah.
Bagi sekolah swasta, pembiayaan RSBI diserahkan sepenuhnya pada yayasan yang menaungi sekolah tersebut. Namun pemerintah juga dapat memberikan subsidi melalui persyaratan tertentu.
KESIMPULAN
Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, diharapkan dapat meminimalisasi praktek kapitalisasi untuk mengatasi pembiayaan yang besar. Di sisi lain, pemerataan kesempatan untuk mengeyam pendidikan di RSBI juga dapat terbuka lebar bagi semua kalangan.
Adapun solusi yang perlu digagas meliputi  standarisasi seleksi penerimaan siswa baru RSBI , dan pembukaan program mandiri dalam penerimaan siswa baru. Dua solusi tersebut bertujuan untuk melaksanakan amanat pemerataan pendidikan yang telah ada dalam undang-undang, dan perbaikan prosedur program subsidi silang secara transparan dan merata sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Pertama adalah sistem seleksi penerimaan siswa baru RSBI yang distandarisasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota, yang bertujuan agar input siswa baru RSBI benar-benar berkualitas dan proses seleksi siswa menjadi transparan. Standar tes seleksi masuk RSBI ini meliputi penyaringan nilai raport, nilai Ujian Akhir Nasional, dan tes tulis. Untuk tes psikologi siswa tidak perlu distandarkan oleh pemerintah karena sudah ada instansi terkait yang telah memiliki kualifikasi tersendiri yang akan menjalin kerjasama dengan sekolah.
Kedua, adalah menjalankan program subsidi silang melalui dibukanya program mandiri atau jalur khusus bagi sekolah RSBI. Sehingga akan ada dua jalur masuk RSBI, yaitu RSBI reguler dan RSBI mandiri. Pembedaan dua jalur ini ada pada kesanggupan pembayaran biaya sekolah. Kemudian, adanya pembedaaan jalur masuk, maka pihak sekolah akan mempunyai pemetaan kemampuan ekonomi orang tua / wali siswa secara jelas, sehingga sekolah akan dapat menjalankan program subsidi silang dengan tepat sasaran kepada siswa yang memang tidak mampu secara ekonomi.
Maka, dengan adanya gagasan baru diatas, diharapkan dapat menjadikan RSBI sebagai sekolah yang benar-benar berkualitas dan terbuka bagi semua kalangan.
Adanya standar dan mekanisme yang transparan pada penerimaan siswa baru, dapat menjaring siswa baru yang benar-banar berkualitas dan dapat menerima proses pembelajaran di RSBI sehingga hasil belajar pun akan maksimal.
Serta adanya pembukaan jalur mandiri di RSBI sebagai pelaksanaan dari program subsidi silang, akan menjamin pemerataan kesampatan pendidikan bagi semua kalangan. RSBI tidak lagi menjadi sekolah eksklusif bagi kalangan tertentu, dan kualitas pendidikannya juga benar-benar berkualitas dan bersaing di forum internasional untuk mengangkat nama pendidikan Indonesia.

Pemerintah sebagai salah satu pihak dalam penyelenggaraan pendidikan nasional membuat UU Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 50 Ayat 3 yang memuat peraturan bahwa tiap daerah hendaknya mempersiapkan pendirian sekolah internasional. Dalam rangka merealisasikan peraturan tersebut, maka pemerintah mencanangkan program perencanaan peningkatan mutu pendidikan melalui Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). RSBI dilaksanakan oleh sekolah-sekolah nasional yang dipersiapkan secara khusus agar memenuhi segala persyaratan untuk menjadi Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).
Program RSBI mendapat sambutan yang cukup menggembirakan dengan maraknya pendirian RSBI pada jenjang-jenjang pendidikan, baik di kota besar maupun di daerah. Bahkan hingga tahun 2010 ini untuk jenjang pendidikan sekolah menengah, jumlah SMA RSBI di Indonesia mencapai 319 sekolah yang tersebar di 202 kota di 33 provinsi.
Antusiasme yang cukup tinggi terhadap pendirian RSBI tidak hanya memberi efek positif berupa harapan terhadap peningkatan mutu pendidikan, tapi juga memberi efek negatif. RSBI kini sudah menjadi sebuah trend bagi sekolah untuk mengangkat namanya. Sekolah berlomba-lomba untuk mendapat status RSBI tanpa memperhatikan apakah kemampuan sekolah akan dapat mencapai standar yang telah ditentukan.
Selain itu, status RSBI juga berpengaruh terhadap besarnya biaya yang harus dibayarkan oleh orang t5ua / wali siswa. Besarnya beban biaya RSBI disebabkan sekolah perlu menyesuaikan diri untuk mencapai standar internasional. Standar internasional yang dimaksudkan adalah dengan mengacu pada standar pendidikan salah satu negara anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan sehingga memiliki daya saing di forum internasional. Namun di sisi lain, subsidi yang diberikan pemerintah belum dapat sepenuhnya menyokong RSBI sehingga pembiayaan dibebankan pada wali murid.
Besarnya biaya sekolah menimbulkan implikasi lainnya berupa terbatasnya golongan masyarakat yang dapat bersekolah di sekolah RSBI. Hanya siswa dari kalangan mampu secara ekonomi yang dapat menikmati pendidikan bertaraf internasional. Terjadi sebuah ketidakmerataan atas hak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu antara siswa yang mampu dan yang tidak mampu dalam hal ekonomi. Meskipun pemerintah telah menawarkan program subsidi silang untuk menjamin siswa kurang mampu untuk bersekolah di RSBI, kurang meratanya pendidikan antara golongan mampu dan kurang mampu masih menjadi sebuah masalah yang harus dipecahkan.
Karena jika hal ini terus dilaksanakan, maka RSBI akan condong pada praktek kapitalisasi dalam pendidikan. Pada kapitalisasi pendidikan, hanya orang dari golongan mampu yang bisa menikmati fasilitas pendidikan. Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional pasal 50 ayat 1 yang mengemukakan bahwa tiap warga negara mempunyai hak yang sama dalam hal pendidikan. Praktek kapitalisme harus dibebaskan dalam hak dasar manusia, salah satunya adalah pendidikan.

Diposkan oleh Nurhandayani Zubaidah di 23:43

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar